Minggu, 06 April 2008

proposal sosialisasi anti narkoba jeneponto

Latar Belakang

“Membangun Jeneponto Dalam Bingkai Agama” demikian judul sebuah buku karya salah seorang putra terbaik Kabupaten Jeneponto yang tentunya tidak asing lagi bagi kita semua sebagai pemimpin kita di daerah ini, namun demikian pembangunan di daerah ini apalagi harus dibingkai sesuai dengan ajaran agama tentunya akan sangat terhambat apabila para pelaku pembangunan di daerah ini terpengaruh dengan barang HARAM buatan iblis yang sangat merusak yaitu NARKOBA.

Narkoba merupakan ancaman serius bagi kelansungan pembangunan khususnya di Kabupaten Jeneponto, betapa tidak indikasi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jeneponto saat ini bukan hanya terbatas pada kalangan tertentu saja tetapi hampir semua kalangan baik datingkatan usia maupun jenis pekerjaan kenal dan terlibat penyalahgunaan narkoba, sebut saja mulai dari anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama sampai pada para orang tua yang berusia hampir lanjut atau dari buruh kasar sampai pejabat pun terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Berangkat dari fakta diatas sudah dapat dipastikan bahwa dampak penyalahgunaan NARKOBA telah dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, Secara langsung oleh pengguna dan keluarga yaitu tiga pilihan bagi para pengguna NARKOBA yang pertama mati, kedua penjara dan ketiga menjadi gila apabila tidak ingin menghentikan kebiasaan buruknya menyalahgunakan NARKOBA, tentunya kita tidak ingin hal tersebut terjadi pada diri kita dan atau salah satu anggota keluarga kita, selain itu penyakit paling berbahaya dan mematikan dan belum ada obatnya sampai hari ini yaitu HIV/AIDS juga salah satu faktor penyebabnya adalah penggunaan jarum suntik yang tidak steril secara bergaintian oleh pengguna NARKOBA, selain itu penurunan prestasi bagi anak sekolah akibat penyalahgunaan NARKOBA merupakan dampak buruk yang tidak bisa ditawar-tawar karena generasi muda merupakan tonggak masa depan bangsa kita kelak.

Dampaknya juga dirasakan secara tidak langsung oleh masyarakat umum, misalnya pelayanan publik yang kurang memuaskan akibat para pelaku pelayanan publik (pegawai) tersebut telah dirusak mental dan pribadinya akibat penyalahgunaan narkoba, atau kekerasan dalam rumah tangga dan ketidak harmonisan hubungan dalam rumah tangga akibat salah satu dari anggota keluarga telah menjadi jungkie (sebutan lain untuk pengguna narkoba), juga semakin meningkatnya tindak kriminal dan semakin banyaknya macam modus operandi yang dilancarkan para pelaku kriminal tidak terlepas dari efek buruk penyalahgunaan narkoba, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang haram tersebut dibeli dengan harga yang sangat tinggi sedangkan tidak semua pengguna narkoba memiliki kemampuan yang besar untuk setiap saat membeli narkoba, hal inilah yang membuat sebagian dari mereka (para pengguna) untuk menghalalkan segala cara, bahkan tindak kriminal yang sangat keji pun dilakukun semata-mata untuk memperoleh barang haram tersebut.

Pemaparan di atas hanya sebagian kecil dari begitu banyak dampak buruk yang telah dirasakan bangsa ini dan Kabupaten Jeneponto pada khususnya akibat penyalahgunaan NARKOBA.

Sebagai salah satu bentuk kepedulian kami untuk memerangi dan menyalamatkan generasi kita dari bahaya Narkoba yang searah dengan salah satu program pemerintah tentang pemberantasan NARKOBA yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya serta salah satu program dari Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) maka kami dari Deputi LIRa ANTI NARKOBA Kabupaten Jeneponto mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jeneponto untuk menjadikan tahun 2008 ini sebagai tahap awal untuk menabuh genderang perang terhadap NARKOBA. Sebelum kita, keluarga kita, sahabat dan teman-teman kita, saudara-saudara kita se-kabupaten Jeneponto menjadi korban selanjutnya dari bahaya penyalahgunaan NARKOBA.

Nama Kegiatan

Kampanye Anti Penyalahgunaan NARKOBA, LIRa ANTI NARKOBA (LAN) Kabupaten Jeneponto.

Bentuk Kegiatan

Serangkaian kegiatan kampanye berupa :

  1. Aksi damai dan penyebaran selebaran di jalan dan tempat-tempat yang dianggap perlu,
  2. Pemasangan spanduk, baliho, poster, dan stiker yang berisi seruan untuk menghindari narkoba di beberapa titik strategis di dalam wilayah Kabupaten Jeneponto,
  3. Sosialisasi dampak buruk penyalahgunaan narkoba di Sekolah-sekolah lanjutan dalam wilayah Kabupaten Jeneponto, dan
  4. Seminar dan Ceramah tentang dampak penyalahgunaan narkoba bekerjasama dengan pihak terkait.

Landasan Hukum Kegiatan

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1979 tentang Narkotika,
  3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffict abd Narcotic drugs and psychotropic Substance 1988 (Konvensi PBB Tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tahun 1988)
  4. INPRES No. 3 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Lainnya,
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LIRa
  6. Pedoman Organisasi LIRa ANTI NARKOBA (LAN)
  7. Surat Keputusan No. 006/KPTS/RAKER-LAN/W1.02-022-07-007/VIII/2007 tentang Pengesahan Hasil Rapat Kerja LAN Kabupaten Jeneponto.

Tema Kegiatan

“Berjiwa, Berfikir dan Bertindak Tanpa Narkoba”.

Tujuan Kegiatan

  1. Mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Jeneponto untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
  2. Ikut mensukseskan progam Pemerintah melaksanakan pembangunan yang bersih dan bebas NARKOBA.
  3. Mensosialisasikan keberadaan LIRa ANTI NARKOBA (LAN) di Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu LSM yang khusus dalam hal penyalahgunaan NARKOBA.

Pelaksana Kegiatan

Deputi LIRa ANTI NARKOBA (LAN) Kabupaten Jeneponto.

Waktu dan Tempat Kegiatan

Serangkaian kegiatan ini akan dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Jeneponto selama tahun 2008 dengan perincian sebagai berikut:

I. Triwulan pertama (Januari-Maret): penggalangan dana dan sosialisasi melalui media-media kampanye yang telah disiapkan,

II. Triwulan kedua (April-Juni): Serangkaian sosialisasi dalam bentuk aksi damai, penebaran pamplet dan poster-poster serta penyuluhan disetiap sekolah-sekolah lanjutan dalam wilayah Kabupaten Jeneponto,

III. Triwulan ketiga (Juli-September): Pelaksanaan seminar-seminar dan ceramah umum oleh pakar dibidangnya mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangannya,

IV. Triwulan keempat (Oktober-Desember): Refleksi dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang berlansung selama tahun 2008.

Peserta Kegiatan

  1. Pengurus dan Relawan LIRa ANTI NARKOBA Kabupaten Jeneponnto,
  2. Pengurus dan Relawan Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Jeneponto’
  3. Masyarakat yang berpartisipasi.

Sumber Dana

Dana kegiatan ini diharapkan dari:

  1. Kas Deputi LAN Kabupaten Jeneponto
  2. Pemerintah Kabupaten Jeneponto
  3. Donatur/Pihak Lain yang tidak mengikat.

Kebutuhan Anggaran Kegiatan

Terlampir

Penutup

Demikianlah proposal ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, semoga bermanfaat untuk pembangunan di Kabupaten Jeneponto yang kita cintai.

Jeneponto, 06 Maret 2008

Deputi LIRa Anti Narkoba

Kabupaten Jeneponto

Ahmad Akmar Anas M. Hasdar, SH

Deputi Sekretaris

Mengetahui:

Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRa)

Kabupaten Jeneponto

Bobby Bin Baharuddin, SH

Bupati LIRa

Tidak ada komentar: